PHBS di tempat-tempat umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan pengelola tempat-tempat umum agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan Tempat-Tempat Umum Sehat. Adapun yang dimaksud dengan Tempat-Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat umum seperti sarana pariwisata, transportasi, sarana ibadah, sarana perdagangan dan olahraga, rekreasi dan sarana sosial lainnya.
Indikator yang dipergunakan dalam mewujudkan tempat-tempat umum yang ber-PHBS adalah :
- Tersedia sarana untuk mencuci tangan menggunakan sabun
- Tersedia jamban sehat
- Tersedia tempat sampah
- Terdapat larangan untuk tidak merokok
- Terdapat larangan untuk tidak mengkonsumsi NAPZA
- Terdapat larangan untuk tidak meludah di sembarang tempat
- Terdapat kegiatan memberantas jentik nyamuk secara rutin
- Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat masyarakat di tempat-tempat umum
- Meningkatnya tempat-tempat umum sehat khususnya tempat pembelanjaan, rumah makan, tempat ibadah dan angkutan umum
Tujuan PHBS di tempat-tempat umum adalah :
- Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat masyarakat di tempat-tempat umum
- Meningkatnya tempat-tempat umum sehat khususnya tempat pembelanjaan, rumah makan, tempat ibadah dan angkutan umum
a. Bupati
- Kebijakan yang ditetapkan dalam surat keputusan, surat edaran dan instruksi tentang PHBS di tempat-tempat umum
- Alokasi anggaran bagi pengembangan PHBS di tempat-tempat umum
- Persetujuan anggaran pengembangan PHBS di tempat-tempat umum
- Memantau Pemda terkait dalam pengembangan PHBS di tempat-tempat umum
- Adanya komitmen dan dukungan dalam pengembangan PHBS di tempat-tempat umum
- Melakukan sosialisasi PHBS di tempat-tempat umum
- Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan PHBS di tempat-tempat umum
- Kebijakan yang ditetapkan dalam surat keputusan, surat edaran dan instruksi tentang PHBS di tempat-tempat umum
- Alokasi anggaran bagi pengembangan PHBS di tempat-tempat umum
- Menyampaikan pesan-pesan PHBS di tempat – tempat umum kepada pengunjung tempat-tempat umum
- Melakukan pengawasan secara rutin tentang penerapan PHBS di tempat-tempat umum
sumber : http://www.diskes.baliprov.go.id
Komentar
Posting Komentar